+62 21 7388 5036   l   mail@jbs.co.id   l   Mon - Fri 8:00 - 17:30   l   +62 815 8551 6468

VISA LANSIA (RETIRED VISA)

VISA LANSIA (RETIRED VISA)

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04-IZ.01.02 tahun 1998 tentang Pemberian Visa dan Izin Keimigrasian bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara dan Lampiran Keputusan Dirjen Imigrasi No. F. 492-UM.01.10, April 18, 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Visa dan Izin Keimigrasian bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara memberikan Izin kepada wisatawan warganegara asing yang berusia sekurang-kurangnya telah berumur 55 tahun yang ingin menghabiskan masa pensiun mereka di Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Identitas lengkap pemohon;
  • Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Paspor atau surat perjalanan yang masih berlaku minimal delapan belas bulan yang dapat diperpanjang setiap saat;
  • Tidak termasuk dalam kategori orang asing yang tidak diinginkan keberadaannya di Indonesia dan atau tidak termasuk dalam daftar penangkalan;
  • Pernyataan dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank dari negara asal ataupun di Indonesia tentang tersedianya dana minimal US$ 1.500.00 per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia;
  • Asuransi kesehatan, kematian dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata baik di negara asalnya ataupun di Indonesia;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Pernyataan untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia berdasarkan pembelian sarana akomodasi minimal US$ 35.000.00 atau sewa per bulan : 
    1. minimal US$ 500.00 untuk DKI Jaya, Bandung dan Bali, dan atau
    2. minimal US$ 300.00 untuk kota-kota lainnya di Pulau Jawa, Batam dan Medan, dan atau;
    3. minimal US$ 200.00 selain kota - kota tersebut pada huruf a dan b;
  • Bagi pemohon yang mengikuti suami warganegara asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Wisatawan Lanjut Usia, melampirkan photo copy Akte Perkawinan atau Surat Nikah, Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku milik suami;
  • Surat sponsor dari agen perjalanan yang ditunjuk, dengan biaya yang harus dibayar oleh pemohon.
  • Pernyataan untuk menggunakan pramuwisma WNI selama berada di Indonesia;
  • Pernyataan setuju untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis atau bekerja untuk hidup. (Anda dilarang untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa)

PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN TUJUAN DAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA

PERTANYAAN?

Kirim pertanyaan Anda kepada kami, Anda akan segera menerima respon cepat kami

LAYANAN KAMI

PERUSAHAAN :
• Pendirian Perusahaan
• Perizinan Perusahaan
• Perubahan/Restrukturisasi
• Pembubaran/Penutupan
• Pendaftaran HKI
• Retainer
• Sekretaris Perusahaan & Layanan Dukungan Bisnis
• Uji Tuntas Hukum
• Virtual Office

ORANG ASING (EXPATRIATE) & VISA
• Izin Kerja & Tinggal Tenaga Kerja Asing/Penanaman Modal Asing
• Visa & Izin Tinggal
• Visa Lansia
• Naturalisasi (Alih Kewarganegaraan)

PERKAWINAN CAMPUR
• Perjanjian Kawin
• Pendaftaran Perkawinan

LAPORAN KEUANGAN DAN PERPAJAKAN
• Penyusunan Laporan Keuangan
• Laporan Perpajakan

ALAMAT

Head Office :
Jakarta Business Services
(PT. Media Pariwara Indonesia)
Grand Bintaro Blok A7, Jl. Raya Bintaro Permai, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan – 12330
Telp.     : 021 73885036
Web.    : www.jbs.co.id
Email    : mail@jbs.co.id
WA    : 0815 8551 6468

BALI Branch Office :
Jalan By Pass Ngurah Rai No. 264, Sanur, Denpasar.
Bali – 80228

PETA LOKASI

©2024 PT. MEDIA PARIWARA INDONESIA.