+62 21 7388 5036   l   mail@jbs.co.id   l   Mon - Fri 8:00 - 17:30   l   +62 815 8551 6468

PENDIRIAN PERUSAHAAN

PAKET PENDIRIAN PERUSAHAAN PT. PMDN

(Wilayah DKI Jakarta)

PENDIRIAN PT

LENGKAP

Rp. 9.000.000,-

Paket terdiri dari:
  • Pemeriksaan dan Pemesanan nama perusahaan
  • Penyusunan dan pembuatan Akta Pendirian
  • Pengesahan Pendirian Perseroan dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Persyaratan

PENDIRIAN PT

PLUS

Rp. 13.500.000,-

Paket terdiri dari:
  • Pemeriksaan dan Pemesanan nama perusahaan
  • Penyusunan dan pembuatan Akta Pendirian
  • Pengesahan Pendirian Perseroan dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
  • Stempel Perusahaan
  • Virtual Office selama 1 tahun
  • Pelayanan Resepsonis
  • Penerimaan Surat dan Paket dengan pemberian notifikasi klien
Persyaratan

PENDIRIAN PT

PREMIUM

Rp. 16.500.000,-

Paket terdiri dari:
  • Pemeriksaan dan Pemesanan nama perusahaan
  • Penyusunan dan pembuatan Akta Pendirian
  • Pengesahan Pendirian Perseroan dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
  • Stempel Perusahaan
  • Virtual Office selama 1 tahun
  • Pelayanan Resepsonis
  • Penerimaan Surat dan Paket dengan pemberian notifikasi klien
  • Retainer selama 1 (satu) bulan
  • Pelaporan Pajak selama 3 (tiga) bulan (start up)
Persyaratan

PAKET PENDIRIAN PERUSAHAAN PT. PMA

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perizinan yang akan didapatkan :
  • Pengecekan Nama Perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Pengesahan Akta Pendirian dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), Berlaku sebagai : Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir, Hak Akses Kepabeanan
  • Izin Usaha
  • Izin Komersial
  • Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan (UU No. 7 Tahun 1981)

PAKET PENDIRIAN PERUSAHAAN CV

Bentuk Perseroan ini tidak diatur secara spesifik dan terendiri dalam peraturan perundang-undangan, melainkan digabungkan dengan peraturan-peraturan perseroan firma, didalam Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldshieter) pada pihak lain. Modal didalam Perseroan tidak disebutkan didalam akta pendirian, para persero membuat perjanjian secara terpisah dengan modal yang disetor. (Wilayah DKI Jakarta)

PENDIRIAN CV

LENGKAP

Rp. 7.500.000,-

Paket terdiri dari:
  • Penyusunan dan pembuatan Akta Pendirian
  • Pendaftaran Pendirian CV dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Persyaratan

PENDIRIAN CV

PLUS

Rp. 11.500.000,-

Paket terdiri dari:
  • Penyusunan dan pembuatan Akta Pendirian
  • Pendaftaran Pendirian CV dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
  • Stempel Perusahaan
  • Virtual Office selama 1 tahun
  • Pelayanan Resepsonis
  • Penerimaan Surat dan Paket dengan pemberian notifikasi klien
Persyaratan

PENDIRIAN CV

PREMIUM

Rp. 14.500.000,-

Paket terdiri dari:
  • Penyusunan dan pembuatan Akta Pendirian
  • Pendaftaran Pendirian CV dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
  • Stempel Perusahaan
  • Virtual Office selama 1 tahun
  • Pelayanan Resepsonis
  • Penerimaan Surat dan Paket dengan pemberian notifikasi klien
  • Retainer selama 1 (satu) bulan
  • Pelaporan Pajak selama 3 (tiga) bulan (start up)
Persyaratan

PAKET PENDIRIAN YAYASAN

Yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekaayaan yang dipisahkan dalam mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kemaanusiaan dan keagamaan, yang anggota tidak dimiliki.
 
Dalam UU Yayasan, menentukan bahwa organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawasnya. Hal ini jelas ditegaskan pada Pasal 2 UU Yayasan yang menyebutkan bahwa organ yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas.
 
Dalam ketentuan Pasal 26 UU Yayasan diatur mengenai kekayaan Yayasan. Kekayaan yayasan dapat berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan di dalam bentuk uang atau barang.
 
Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 (PP Yayasan), ditetapkan kekayaan awal dari yayasan, sebagai berikut :
  1. Jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10.000.000.
  2. Jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia, yang berasal dari pemisah harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 100.000.000.
Perizinan yang akan didapatkan :
  • Pengecekan Nama Yayasan
  • Akta Pendirian Yayasan
  • Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha
  • Izin Operasional  

PAKET PENDIRIAN KOPERASI


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Perizinan yang akan didapatkan :
  • Pengecekan Nama Koperasi
  • Penyuluhan Pendirian Koperasi
  • Akta Pendirian Koperasi
  • Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  • Rekomendasi DInas Koperasi
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha

PAKET PENDIRIAN FIRMA


Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan mempunyai tujuan untuk membagi hasil maupun kerugian yang didapat dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma mempunyai anggota paling sedikit dua orang atau lebih. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap sebuah perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum di dalam akta pendirian Firma.

Perizinan yang akan didapatkan :
  • Akta Pendirian Firma
  • Pendaftaran Akta Pendirian di Kementrian Hukum dan HAM
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha

PAKET PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing diluar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/ atau di negara lain.
Perizinan yang akan didapatkan :
  • Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan (apabila kepala perwakilan WNA)

PAKET PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent).

Lingkup kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing:
  1. melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
  2. melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya;
  3. melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
  4. menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.

Perizinan yang akan didapatkan :
  • Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan (apabila kepala perwakilan WNA)

PAKET PENDIRIAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara di mana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia, yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi meliputi kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi.

Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah kantor perwakilan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan bertanggungjawab atas segala perilaku Badan Usaha Asing yang melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia .

Kepala Perwakilan adalah orang yang ditunjuk mewakili segala kepentingan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia serta yang dinyatakan sah menandatangani kontrak pekerjaan yang diperolehnya di Indonesia.
Perizinan yang akan didapatkan :
  • Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan (apabila kepala perwakilan WNA)

PERTANYAAN?

Kirim pertanyaan Anda kepada kami, Anda akan segera menerima respon cepat kami

LAYANAN KAMI

PERUSAHAAN :
• Pendirian Perusahaan
• Perizinan Perusahaan
• Perubahan/Restrukturisasi
• Pembubaran/Penutupan
• Pendaftaran HKI
• Retainer
• Sekretaris Perusahaan & Layanan Dukungan Bisnis
• Uji Tuntas Hukum
• Virtual Office

ORANG ASING (EXPATRIATE) & VISA
• Izin Kerja & Tinggal Tenaga Kerja Asing/Penanaman Modal Asing
• Visa & Izin Tinggal
• Visa Lansia
• Naturalisasi (Alih Kewarganegaraan)

PERKAWINAN CAMPUR
• Perjanjian Kawin
• Pendaftaran Perkawinan

LAPORAN KEUANGAN DAN PERPAJAKAN
• Penyusunan Laporan Keuangan
• Laporan Perpajakan

ALAMAT

Head Office :
Jakarta Business Services
(PT. Media Pariwara Indonesia)
Grand Bintaro Blok A7, Jl. Raya Bintaro Permai, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan – 12330
Telp.     : 021 73885036
Web.    : www.jbs.co.id
Email    : mail@jbs.co.id
WA    : 0815 8551 6468

BALI Branch Office :
Jalan By Pass Ngurah Rai No. 264, Sanur, Denpasar.
Bali – 80228

PETA LOKASI

©2024 PT. MEDIA PARIWARA INDONESIA.